Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku bandar judi kopyok beserta barang bukti.
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Glinggang, Kecamatan Sampung berinisial Par (45) diamankan Satreskrim Polres Ponorogo. Par kedapatan menjadi bandar judi dadu kopyok di sebuah warung sembako di desa setempat.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, Edy Sucipta menjelaskan kronologi penangkapan sekira pukul 00.30 WIB, Selasa 15 Oktober 2019. Saat itu petugas Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung sembako di Dukuh Nglundo RT 01 RW 01 Desa Glinggang, Sampung terdapat perjudian jenis dadu kopyok.
BACA JUGA:
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
- Peminta Sumbangan yang Diamankan Polres Ponorogo Ada yang Nyambi Bandar Judi Dadu
- Penemuan Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Hutan Jati Ponorogo, Ternyata Dibunuh Suaminya
Atas laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Ponorogo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Ponorogo guna penyidikan lebih lanjut.
“Dengan terlapor Par (45) warga Dukuh Nglundo RT 01 RW 01 Desa Glinggang, Sampung, Ponorogo. Par tertanggkap tangan oleh petugas saat melakukan judi jenis dadu kopyok tanpa ijin yang berperan sebagai bandar,” ungkapnya, Rabu (16/10/2019).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tikar, 1 buah beberan yang bertuliskan angka angka, 1 buah tatakan, 3 buah dadu, 1 buah penutup dari setengah tempurung kelapa dan uang tunai Rp. 635.000,-.
Pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP. (nov/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




