Awas, Tak Bawa Identitas di Kota Surabaya Bisa Kena Denda

Awas, Tak Bawa Identitas di Kota Surabaya Bisa Kena Denda Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota , penduduk asli atau penduduk permanen mencapai 3,2 juta jiwa.

Namun, warga yang tinggal di dipastikan lebih dari itu. Bahkan, berkat kecanggihan aplikasi Puntadewa, hingga 10 Oktober 2019, sudah tercatat sebanyak 1.232 jiwa yang menjadi warga nonpermanen di .

Kepala Dispendukcapil Kota Agus Imam Sonhaji mengatakan, asal-usul Puntadewa tercetus berdasarkan kebutuhan untuk mendata penduduk non permanen yang tinggal di . Sebab Warga Negara Indonesia (WNI) berhak memilih di mana pun mereka tinggal.

“Kami lakukan ini lebih pada menertibkan. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi orang boleh tinggal di mana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM),” kata Agus ditemui di kantornya, Selasa (15/10).

Menurut Agus, Puntadewa itu dibuat berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 14 tahun 2015, tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Agus memastikan bahwa pendataan warga nonpermanen ini penting untuk mengetahui jumlah keseluruhan penduduk yang tinggal di Kota saat ini. Setelah diketahui jumlah penduduk secara keseluruhan, maka jumlah itu akan digunakan untuk mengukur dan menghitung kebutuhan warga yang tinggal di .

"Seperti kebutuhan penambahan infrastruktur atau pun pelayanan publiknya. Minimal lebih mendekati presisi agar kami tahu kebutuhan warga,” ungkapnya.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO