TKP laka kerja di Jalan Ketintang Madya saat dipasangi police line
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kecelakaan kerja kembali terjadi pada proyek pemasangan gorong-gorong milik Pemkot Surabaya.
Seorang pekerja tewas saat pengerjaan proyek saluran di Jalan Ketintang Madya, Kecamatan Jambangan, Selasa (6/1/2026) malam.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 23.48 WIB di depan Griyo Comel. Proyek tersebut merupakan pekerjaan pemasangan gorong-gorong (U-ditch) berukuran 2x1 meter yang menggunakan alat berat.
Korban diketahui bernama Priyono Hadi (27), warga Jalan Lasem Barat, Surabaya. Korban terjatuh ke dalam galian saluran dan mengalami benturan keras di bagian dada.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur menggunakan mobil proyek. Namun, dalam perjalanan, korban mengembuskan napas terakhir.
Kapolsek Jambangan AKP Budhianto membenarkan adanya insiden kecelakaan kerja tersebut.
Ia menjelaskan, awalnya U-ditch hendak dipindahkan dari atas truk ke tanah menggunakan forklift, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Proses pemindahan kemudian dilanjutkan dengan bantuan ekskavator dengan sistem pengangkatan menggunakan kawat seling.
“Diduga saat proses penurunan, U-Dith dari sisi kiri goyang atau tersenggol, sehingga terguling dan menyebabkan korban terjatuh ke dalam saluran,” jelas Budhianto.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian dada setelah membentur sudut plengsengan saluran. Meski sempat dalam kondisi hidup, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Budhianto menambahkan, proyek saluran tersebut merupakan pekerjaan Pemerintah Kota Surabaya. Ia juga menyebut pihak keluarga korban menolak dilakukan visum.
“Namun proses hukum tetap berjalan dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Kakak korban, Emma (39), mengatakan keluarga mengikhlaskan kepergian almarhum.
“Kami sekeluarga mengikhlaskan kepergian adik saya karena musibah. Adik saya masih bujang sehingga tidak ada tanggung jawab yang ditinggalkannya,” ujar Emma kepada Harian Bangsa, Rabu (7/1/2026).
Terkait santunan, Emma menyebut perusahaan tempat korban bekerja tidak memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ia mengaku Pemkot Surabaya telah memberikan santunan kepada keluarga.
“Kalau pihak CV atau kantornya Priyo memang tidak ada BPJS Tenaga kerja, tapi Pemkot Surabaya telah memberikan santunan terhadap kami atas meninggalnya adik saya,” pungkasnya. (rus/van)






