PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan melalui Dinas Infokom memberikan informasi non formal yang disampaikan melalui grup aplikasi chatting WhatsApp terkait larangan keras bagi ASN melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Rachmad Dwiyanto, Kepala Dinas Infokom Pacitan menegaskan, peringatan ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Bahwa seluruh ASN dilarang melakukan ujaran kebencian yang disampaikan melalui media sosial apapun.
BACA JUGA:
- Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
"Bagi yang melanggar sanksinya cukup tegas Bahkan sampai pemecatan," katanya, Senin (14/10).
Saat ini, lanjut dia, Pemkab baru sebatas menjalani sesuai arahan yang ada. Sebab kebijakan tertulis memang belum ada.
"Imbauan sementara adalah agar setiap ASN maupun masyarakat harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Saring dulu sebelum di-sharing. Hanya informasi yang benar dan bertanggung jawab serta tidaknya mengandung unsur kebencian ataupun yang dapat merugikan orang lain," pesan dia.
"Karena itu, hati-hatilah dan jangan mudah menyebar luaskan Informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Apalagi sampai bermuatan ujaran kebencian yang merugikan pihak lain. Peringatan ini memang tak main-main, bukan hanya warga sipil dan ASN. Namun aparat penegak hukum, TNI/Polri yang kedapatan melakukan hal tersebut akan dijatuhi sanksi tegas sampai pemecatan. Bahkan istri yang berbuat sekalipun, suami juga yang akan mempertangungjawabkan. Sudah ada contohnya petinggi TNI yang harus mengalami sanksi tegas," pesannya. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News