Pengajuan Izin Bangun Hotel di Aset PCNU Harus atas Nama Pengurus

Pengajuan Izin Bangun Hotel di Aset PCNU Harus atas Nama Pengurus Lahan milik PCNU Gresik di Jalan Dr. Wahidin SH, Kebomas, yang akan dibangun hotel syariah sudah dipasang pagar. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Menurut Mulyanto, hingga saat ini baik pihak PCNU Gresik maupun PT. GIB belum mengajukan perizinan pembangunan hotel. Baik berupa izin peruntukan ruang (IPR), izin lokasi, maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

"Dulu memang pernah pihak PT. GIB mengajukan IPR, namun saat ini sudah habis karena tak diperpanjang setelah 3 bulan berlalu. Nantinya, bisa diperpanjang," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Mulyanto juga menjelaskan mekanisme pengajuan izin untuk mendirikan hotel. "Mula-mula DPM-PTSP akan cek status lahan dulu. Ini untuk membuktikan lahan dimaksud sudah dijual-belikan dengan dibuktikan ikatan jual beli atau tetap aset milik PCNU," terangnya.

"Kemudian, izin lokasi diperlukan, bahwa izin ini adalah sebagai syarat dan untuk membuktikan tanah yang dibeli atau dikerjasamakan ada. Izin lokasi syarat untuk melihat tanah yang dibeli mana. Nanti pengaju izin dengan bukti foto kopi KTP mengajukan ke DPM. Izin lokasi ini sifatnya untuk menguasai lahan," jelasnya.

"Dalam pengajuan izin, pengusaha juga harus menunjukkan gambar hotel. Hotel harus sesuai etika estetika. Juga tak kalah penting, ada persentase bangunan dan fasum. Aturannya, 60 persen bangunan gedung hotel dan 40 persennya fasilitas umum (fasum)," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO