Pengajuan Izin Bangun Hotel di Aset PCNU Harus atas Nama Pengurus

Pengajuan Izin Bangun Hotel di Aset PCNU Harus atas Nama Pengurus Lahan milik PCNU Gresik di Jalan Dr. Wahidin SH, Kebomas, yang akan dibangun hotel syariah sudah dipasang pagar. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Kemelut lahan milik PCNU Gresik seluas 4.335 m2 di timur exit tol Kebomas, tepatnya di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Jalan Dr. Wahidin SH, Kebomas, sudah ada titik terang.

Berdasarkan hasil rapat pengurus Senin (8/10) kemarin, disepakati aset PCNU Gresik tersebut dikerjasamakan dengan PT. Graha Indo Berkah (GIB) untuk pembangunan hotel syariah.

Tindak lanjut kerja sama PCNU Gresik dengan PT. GIB untuk pembangunan hotel syariah tetap diserahkan kepada mantan Ketua dan Rais Syuriah PCNU Gresik, Husnul Khuluq dan KH. Masbuhin Faqih.

Lalu bagaimana tanggapan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gresik?

Kepala DPM-PTSP Gresik Mulyanto menjelaskan, pengajuan izin pembangunan hotel di lahan tersebut harus atas nama pengurus resmi saat ini. Sebab, lahan seluas 4.335 m2 itu statusnya aset PCNU Gresik.

"Saat ini kan Ketua dan Rais Syuriah PCNU Gresik KH. Khusnan Ali dan KH. Mahfud Ma'sum. Maka, atas nama beliau-baliaunya yang mengajukan. Bukan orang lain. Boleh atas nama orang lain, tapi harus ada kuasa dari pengurus resmi yang dikuatkan dengan legalitas," ujar Mulyanto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (9/10).

Menurut Mulyanto, hingga saat ini baik pihak PCNU Gresik maupun PT. GIB belum mengajukan perizinan pembangunan hotel. Baik berupa izin peruntukan ruang (IPR), izin lokasi, maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

"Dulu memang pernah pihak PT. GIB mengajukan IPR, namun saat ini sudah habis karena tak diperpanjang setelah 3 bulan berlalu. Nantinya, bisa diperpanjang," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Mulyanto juga menjelaskan mekanisme pengajuan izin untuk mendirikan hotel. "Mula-mula DPM-PTSP akan cek status lahan dulu. Ini untuk membuktikan lahan dimaksud sudah dijual-belikan dengan dibuktikan ikatan jual beli atau tetap aset milik PCNU," terangnya.

"Kemudian, izin lokasi diperlukan, bahwa izin ini adalah sebagai syarat dan untuk membuktikan tanah yang dibeli atau dikerjasamakan ada. Izin lokasi syarat untuk melihat tanah yang dibeli mana. Nanti pengaju izin dengan bukti foto kopi KTP mengajukan ke DPM. Izin lokasi ini sifatnya untuk menguasai lahan," jelasnya.

"Dalam pengajuan izin, pengusaha juga harus menunjukkan gambar hotel. Hotel harus sesuai etika estetika. Juga tak kalah penting, ada persentase bangunan dan fasum. Aturannya, 60 persen bangunan gedung hotel dan 40 persennya fasilitas umum (fasum)," pungkasnya. (hud/dur)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO