Proyek Renovasi Rumdin Kejari Jember Diduga Ada Duplikasi Anggaran

Proyek Renovasi Rumdin Kejari Jember Diduga Ada Duplikasi Anggaran Kustiono Musri

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Proyek renovasi rumah dinas (rumdin) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember diduga ada double accounting anggaran. Indikasi ini muncul dalam penjabaran APBD, di mana ada ketidaksesuaian dalam dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Bahkan pada saat pembahasan dengan DPRD Jember, tidak ditemukan adanya anggaran hibah mengenai rehab rumdin Kejari Jember.

"Perlu diketahui oleh masyarakat, ada beberapa kejanggalan yang tidak sesuai terkait rehab rumah dinas Kejari Jember. Pada dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berjudul rehab rumah dinas kejaksaan. Tetapi setelah kami kroscek lagi dalam penjabaran APBD, tidak muncul rehab rumah dinas kejaksaan," kata pelapor dari LSM Jember Kustiono Musri saat dikonfirmasi di Kejari Jember, Kamis (3/10/2019).

Kustiono menjelaskan, dalam penjabaran APBD itu ada nilai uang sebesar Rp 700 juta yang berjudul belanja modal aset tetap lainnya, pengadaan aset tetap renovasi. "Nah ini saja berbeda, dan kami pun juga mengonfirmasi ke DPRD. Disampaikan bahwa di dewan (saat pembahasan APBD) tidak pernah ada pembahasan soal rehab rumdin kejaksaan," jelasnya.

Lebih lanjut Kustiono menyampaikan, yang menjadi masalah bagi pihaknya, dalam realisasi pengerjaan rumdin tersebut. “Pak Kajari yang lama sempat menempati rumdin Sekda Jember tahun lalu. Itu saja sudah tidak etis. Ini sudah mencurigakan bagi kami,” katanya.

Bahkan Kustiono pun juga menunjukkan beberapa bukti foto yang sudah diprint, rumdin yang dibongkar tahun 2018 kemarin. Dalam foto tersebut, rumdin yang dibongkar juga tanpa ada papan proyek sama sekali. "Pemasangan papan proyek pun baru setelah seminggu rumah dinas kejari selesai," imbuh dia.

Anehnya, lanjut Kustiono, papan proyek tersebut tak ada logo Pemkab Jember. Hanya ada logo Kejari Jember. Selain itu, tidak dicantumkan keterangan sumber dananya dari mana.

"Adanya kasus ini, kami menduga pemkab telah melakukan pengaburan dana rakyat. Apakah proyek ini didanai APBD atau tidak dari APBD, karena Kejari Jember dan Pemkab itu berbeda anggarannya," tegas dia.

Bahkan, Kustiono pun melaporkan perkara itu ke Kapolri, Kejagung, dan Mendagri. Dari tiga instansi yang diadukan Kustiono, dia mendapat email seminggu lalu dari Komisi Kejaksaan. "Dan Komisi Kejaksaan yang merespons. Akhirnya petugas Kejati Jatim merespons untuk diperiksa lebih lanjut di Kejari Jember," pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Jember Agus Budiarto menyampaikan, pihaknya membenarkan tahun 2018 lalu ada pemberian dana hibah dari Pemkab Jember untuk renovasi rumdin Kajari dan Kasi. Hanya dua rumah saja. “Memang rumdin itu aset kejaksaan, bukan Pemkab,” kata Agus.

Terkait adanya dugaan double accounting , lanjut Agus, pihaknya pun sudah memberikan penjelasan melalui surat ke Kejagung serta Kejati Jatim. "Kemarin pun ada pengawas dari Kejati Jatim yang mengecek langsung ke kantor Kejari Jember. Ya mengklarifikasi langsung, apakah sesuai dengan laporan pihak LSM atau laporan kami," imbuh Agus. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO