Polres Lamongan Serahkan 26 Sepeda Motor dan 2 Mobil BB Kejahatan ke Pemilik

Polres Lamongan Serahkan 26 Sepeda Motor dan 2 Mobil BB Kejahatan ke Pemilik Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung saat menyerahkan sepeda motor kepada pemiliknya.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan menyerahkan barang bukti sebanyak 26 sepeda motor dan dua mobil yang sebelumnya sebagai barang bukti kasus pencurian dan penggelapan.

“Kita berharap masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor atau mobil untuk menghubungi, karena kita saat ini menyerahkan sebanyak 26 sepeda motor dan 2 mobil BB kasus pencurian dan penggelapan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Rabu (25/9) siang.

Menurut Feby, penyerahan tersebut akan berlangsung hingga 7 hari ke depan. Sedangkan syarat pengambilannya adalah membawa BPKB, STNK, dan surat laporan kehilangan. “Kalau BPKB-nya masih menjadi jaminan, maka korban bisa membawa surat keterangan dari leasing atau bank,” tegas Feby.

Dijelaskannya, sebanyak 26 sepeda motor dan 2 mobil merupakan barang bukti kejahatan yang berhasil diungkap jajaran beberapa waktu terakhir.

Sementara itu salah seorang korban, Afif, menjelaskan saat mengambil sepeda motornya yang dilarikan atau digelapkan oleh calo sepeda motor pada Bulan Maret lalu, tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

“Saya hanya membawa STNK dan BPKB, pengembalianya tidak dipungut uang sama sekali. Terima kasih pak polisi,” ungkap Afif warga Kruwul Kecamatan Turi Lamongan.

Hal senada juga diungkapkan Rulli, korban yang mobilnya hilang beberapa waktu lalu, kini ditemukan di, karena pelakunya sudah tertangkap petugas Satreskrim. “Awalnya saya tidak menyangka kalau mobil saya bakal ketemu. Dan pengambilanya gratis. Maka saya ucapkan banyak terima kasih pada seluruh petugas jajaran,” pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO