9 Tahun Punya NIP, 5 Honorer di Jember ini Belum Diangkat PNS, 2 Kali Bupati Tak Temui Ombudsman

9 Tahun Punya NIP, 5 Honorer di Jember ini Belum Diangkat PNS, 2 Kali Bupati Tak Temui Ombudsman Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Meskipun selama 9 tahun sudah memegang Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Nasional, 5 orang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jember ini, belum juga diangkat sebagai PNS secara resmi. Bahkan hingga 2 kali Ombudsman melakukan klarifikasi, namun tidak juga ditemui oleh Bupati Jember dr. Faida.

Komisioner Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Muflihul Hadi melalui sambungan ponselnya menjelaskan, 5 orang tenaga honorer ini sudah sejak 2005 bekerja di Pemkab Jember. “Kemudian pada tahun 2009, kelimanya masuk nominasi CPNS,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019) siang.

Bahkan BKN juga sudah mengeluarkan surat penetapan nomor induk pegawai untuk mereka. “Harusnya hal ini langsung ditindaklanjuti dengan SK Bupati, sehingga mereka sah untuk mendapatkan hak-haknya,” katanya.

Ombudsman pun berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan klarifikasi langsung beberapa waktu lalu. “Tapi kami tidak ditemui oleh bupati, dan hanya diwakili asisten dan BKD. Di mana saat itu, BKD hanya menyampaikan bahwa berkas kelima orang ini ternyata hilang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pada 16 September lalu Ombudsman meminta klarifikasi ulang kepada bupati, dan diminta untuk tidak diwakilkan. “Tapi bupati tidak hadir tanpa konfirmasi. Sehingga harus diagendakan ulang waktunya,” ujarnya.

Persoalan semacam ini, menurut Hadi, terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur. Namun semua bisa terselesaikan. “Karena ada kesediaan bupati untuk mengangkatnya, meski terlambat. Hanya Jember ini, kami belum bisa berkoordinasi lebih lanjut dengan BKN. Karena, ya bupati belum memberikan klarifikasi itu,” tegasnya.

Hadi berharap atas nama kemanusiaan, Bupati Jember berkenan mengeluarkan SK Pengangkatan untuk 5 orang ini. “Karena peluang kelima orang tenaga honorer ini menjadi ASN masih terbuka, sepanjang bupati sebagai pembina kepegawaian tertinggi di kabupaten bersedia mengeluarkan SK Pengangkatan,” pungkasnya. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO