Syarat Bagi Calon Perseorangan Makin Berat, KPU akan Lakukan Verifikasi Faktual Sistem Sensus

Syarat Bagi Calon Perseorangan Makin Berat, KPU akan Lakukan Verifikasi Faktual Sistem Sensus Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com akan melakukan sistem sensus saat verifikasi faktual bagi calon perseorangan di pemilihan bupati dan wakil bupati Pacitan 2020 mendatang. "Kalau dulu kita lakukan dengan sampling, namun di pemilihan bupati mendatang verifikasi faktual terhadap syarat dukungan calon perseorangan akan dilaksanakan dengan sistem sensus," kata Ketua Sulis Setyorini, Kamis (8/8).

Selain adanya perubahan sistem verifikasi faktual dari sampling ke sensus, Sulis juga menyampaikan cara pelengkapan, seandainya ada kekurangan syarat minimal dukungan. Pada tahap perbaikan, calon harus melengkapi dua kali dari kekurangan syarat dukungan awal yang telah disampaikan ke KPU.

"Misalnya syarat minimal dukungan sebanyak 41 ribu. Kemudian setelah disensus hanya ditemukan 20 ribu yang valid. Sehingga pada tahap perbaikan, calon harus melengkapi dua kali kekurangan, yakni sebanyak 42 ribu dukungan. Berat memang syarat yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan nantinya," jelas komisioner KPU dua periode ini pada pewarta.

Menurut komisioner KPU yang akrab disapa Rini ini, Pacitan masuk pada kategori jumlah DPT antara 250 ribu hingga 500 ribu, sehingga syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan ditetapkan sebanyak 8,5 persen dari jumlah DPT. "Jumlah DPT Pacitan pada Pileg dan Pilpres lalu sebanyak 471.061," bebernya.

Lebih lanjut mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini mengungkapkan, syarat dukungan harus diserahkan ke KPU pada Desember mendatang. Setelah KPU melakukan verifikasi kelengkapan administrasi, utamanya syarat minimal dukungan, selanjutnya berkas akan diserahkan ke PPS melalui PPK guna dilaksanakan verifikasi faktual.

"Setelah itu PPS membuat rekapitulasi untuk disampaikan ke PPK. Selanjutnya PPK juga membuat rekapitulasi sebelum disampaikan ke KPU," tuturnya.

Untuk ketentuan syarat minimal dukungan dan mekanisme verifikasi, tambah Rini, masih menunggu terbitnya PKPU sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perundang-Undangan di atasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO