Biadab dan Amoral, Pria 5 Istri di Lumajang Tega Cabuli Anak Kandung Hingga 50 Kali

Biadab dan Amoral, Pria 5 Istri di Lumajang Tega Cabuli Anak Kandung Hingga 50 Kali Kapolres Lumajang AKBP Asral Sahban saat menginterogasi pelaku pemerkosaan anak kandung hingga 50 kali.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Sungguh biadab apa yang sudah dilakukan Sugeng (44), warga Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro. Betapa tidak, meski sudah memiliki 5 istri, ia nekat memerkosa anak kandungnya sampai 50 kali. Perilaku bejat itu dilakukannya semenjak Mawar (19) -bukan nama sebenarnya- baru berusia 16 tahun.

Dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 silam saat ia masih berumur 16 tahun. Baru terbongkar pada hari Senin (29/7) kemarin saat ia berhasil kabur dari Hotel Samonake. Kemudian ia melapor ke Polsek Senduro.

Pihak Polsek Senduro langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban S.H., S.I.K. mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan.

“Orang tua bejat, sangat-sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015," katanya.

"Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya," ungkap Arsal.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang yang juga selaku Katim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri, yang mana empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.

"Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar pasal Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Hasran. (ron/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO