PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Pamekasan, Hanafi, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pamekasan memberikan warning kepada seluruh pendamping PKH. Peringatan tersebut disampaikan mengingat bantuan PKH rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik di Pilkades Serentak yang akan digelar pada tanggal 11 September 2019.
Menurutnya, bantuan PKH dapat dijadikan komoditi politik dalam Pilkades serentak 2019, terutama bagi petahana. Caranya, pendamping PKH biasanya diminta mengondisikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dampingannya, untuk mendukung salah satu calon.
BACA JUGA:
- Khofifah Sapa Pilar Sosial Jatim: Pendamping PKH, TKSK, dan Tagana Kunci Pengentasan Kemiskinan
- Risma Minta Masyarakat Bantu Kemensos untuk Perbaiki Data Penerima Bansos
- Risma Menangis Ketika Dengar Lansia 90 Tahun di Magetan Tak Terima Bansos
- Entaskan Kemiskinan, Wakil Bupati Gresik Minta PKH Tepat Sasaran
"Karena kalau bantuan PKH dibawa untuk kepentingan politik terhadap penerima manfaat, maka perbuatan tersebut sudah melanggar kode etik," ujar Hanafi. Jum'at (26/07/19).
Terkait hal ini, Hanafi menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Pendamping PKH apabila ada temuan di lapangan.
Ia menjelaskan, PKH merupakan salah satu program sosial unggulan oleh Presiden Jokowi yang sangat mempengaruhi perubahan pola pikir KPM (Keluarga Penerima Manfaat) serta memiliki pendampingan dan syarat ataupun ketentuan yang wajib diikuti oleh penerima manfaat.
"Namun bantuan sosial tersebut seringkali ditunggangi oleh kepentingan politik. Seperti halnya yang sudah terjadi di beberapa daerah, baik politik tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten, bahkan tingkat desa," ungkapnya.
Bahkan Hanafi sudah menduga ada salah satu pendamping PKH di Pamekasan yang memanfaatkan KPM-nya untuk komoditas politik di Pilkades.
“Tapi kami sudah mengklarifikasi ke yang bersangkutan dan sudah diberi peringatan. Semoga kejadian itu tidak terulang kembali baik terhadap yang bersangkutan ataupun yang lainnya,” pungkasnya. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News