Jelang Pilbup Gresik 2020 (23): Qosim Bisa Gandeng Sambari Lagi

Jelang Pilbup Gresik 2020 (23): Qosim Bisa Gandeng Sambari Lagi Bupati Sambari dan Wabup Qosim dalam suatu acara. foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Peta politikan menjelang masih dinamis. Hingga saat ini, partai politik belum melakukan kesepakatan koalisi untuk pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Para figur yang selama ini muncul sebagai bacabup maupun bacawabup pun sampai saat ini belum bisa dipastikan bakal running di Pilkada 2020.

Terkait hal ini, para politikus di Gresik mulai memunculkan alternartif wacana dengan menduetkan Wabup Moh. Qosim dengan Bupati Sambari pada . Hal ini seperti diungkapkan anggota F-PDIP DPRD Gresik Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Senin (15/7).

"Seandainya terjadi (duet Qosim-Sambari, Red), saya kira tak bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Jumanto.

Menurut ia, mengacu UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang, bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah diberikan batasan 2 kali menjabat.

Sementara Wabup Qosim, sudah 2 kali menjabat sebagai wabup. Untuk itu, pada yang bersangkutan tak bisa kembali mencalonkan diri sebagai cawabup. "Qosim pada Pilbup 2020 kalau jadi maju hanya bisa menjadi cabup," terangnya.

Begitu juga Sambari, yang bersangkutan hanya bisa menjadi wakil atau cawabup. "Pak Sambari kalau benar mau maju kembali gandeng Qosim masih bisa jadi cawabup," urainya.

Ditegaskan Jumanto, Sambari masih bisa menjadi cawabup karena yang bersangkutan baru satu kali menjabat wabup. "Pak Sambari kan baru satu kali menjabat wabup saat Bupati KH. Robbach Ma'sum periode 2000-2005. Karena baru 1 kali, maka secara UU masih diperbolehkan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO