Dua Anggota Jaringan Narkoba di Jember Berhasil Dibekuk Polisi

Dua Anggota Jaringan Narkoba di Jember Berhasil Dibekuk Polisi Kedua tersangka kasus narkoba saat dirilis di Mapolres Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil membekuk 2 anggota jaringan narkoba di dua wilayah Kecamatan Kabupaten Jember, Jawa Timur. Satu orang dari tersangka berjenis kelamin perempuan, diketahui sebagai seorang residivis kasus yang sama.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, dan akan mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.

“Kami mengamankan dua tersangka, yakni SL 32 tahun, ibu rumah tangga, warga Dusun Langsepan, Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung, dan FU 32 tahun, warga Dusun Lor Gunung, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rilis di Mapolres Jember, Senin (8/7/2019).

Menurut Kusworo, keduanya ditangkap di 2 TKP berbeda. Tersangka SL ditangkap lebih dulu di rumahnya di Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung. “Dari tangan tersangka ini polisi menyita barang bukti 5 paket sabu seberat 1 gram, seperangkat alat hisap, HP, serta uang tunai Rp 2.150.000,” katanya.

Usai penangkapan SL dan pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap seorang pengedar lainnya berinisial FU. “Saat itu FU mengendarai mobil sedan Toyota Camry. Mobil tersangka ini berhasil dihentikan di Jalan Bondoyudo, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang,” ungkapnya.

Kusworo menjelaskan, saat ditangkap tersangka menyembunyikan barang bukti sabu yang diselipkan di pintu dekat kemudi sebanyak 3 gram. “Sedangkan 2 gramnya lagi, disembunyikan di dashboard atas,” katanya.

Lanjut Kusworo, bahwa SL sudah kedua kalinya tertangkap dalam kasus yang sama. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, karena melawan hukum tanpa hak, menawarkan, menjual, atau membeli/menjadi, dan menyimpan Narkotika golongan 1.

“Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Dengan denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO