Polres Jember merilis hasil penangkapan jaringan narkoba di Jawa Timur.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polres Jember merilis hasil ungkap kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama bulan Desember 2022. Untuk kasus narkotika, Polres Jember mengamankan 5 orang tersangka pengedar sabu, masing-masing berinisial LP, RD, RJ, AH, dan MB. Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 42,86 gram sabu.
Kelima tersangka itu ditangkap pada tanggal 7 Desember 2022, dan hingga saat ini masih ada satu orang yang masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:
- Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Sasaran Penindakannya
- Viral Pengeroyokan Dua Pembeli di Toko Kelontong, Polres Jember Lakukan Penyelidikan
- Operasi Zebra Semeru 2025 di Jember Didominasi Pelanggar Pemotor Tak Pakai Helm
- Jadi Pengedar Sabu, Satu Keluarga di Jember Ditangkap Polisi
Sementara untuk kasus okerbaya, petugas mengamankan R dan MH. Keduanya mengedarkan okerbaya berjenis trex, dengan total barang bukti yang diamankan 3.097 butir pil.
"Terhadap para tersangka pelaku peredaran narkotika jenis sabu, kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, denda minimal 1 miliar rupiah maksimal 13 miliar rupiah," terang Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo saat memimpin rilis pers, Senin (19/12/2022).

Sedangkan untuk tersangka yang mengedarkan okerbaya berjenis trex, akan dikenakan pasal 196 sub 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal 1 miliar rupiah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




