​Kalah Judi Online, Pria di Tuban Nekat Curi Sapi

​Kalah Judi Online, Pria di Tuban Nekat Curi Sapi Petugas saat menunjukkan barang bukti. Inset: Pelaku Ahwan Harisman.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ahwan Harisman (25), warga perumahan Bukit Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban meringis kesakitan akibat timah panas bersarang di kaki kirinya.

Petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas karena mencoba melawan dan kabur ketika hendak ditangkap. Pelaku diamankan karena melakukan aksi pencurian ternak sapi milik Utomo (40) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Dari pengakuannya, pelaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di samping itu, pelaku juga sering kalah saat bermain judi online yang sudah ia geluti sejak satu tahun terakhir.

"Terpaksa mencuri sapi mas, dan hasilnya buat main judi online dan kebutuhan hidup sehari-hari," ucap pelaku kepada BANGSAONLINE.com, Senin (8/7).

Dari kecintaan berjudi online itulah membuat pelaku harus berurusan dengan hukum. Dua ekor sapi yang berhasil digasak di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding ia jual langsung ke pasar sapi di Tuban dengan harga Rp 12 juta untuk indukan sapi dan anaknya.

"Kalau mencuri dari kandang ke pasar sapi, tidak butuh waktu yang cukup lama hanya dua jam saja," katanya.

Tidak kurang dari seminggu, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tuban berhasil membekuk pelaku yang kerap meresahkan masyarakat Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan, pelaku dibekuk polisi di rumah calon mertuanya di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pelaku merupakan residivis dengan kasus penggelapan motor yang sudah divonis hukuman selama delapan bulan penjara.

"Kami sampaikan terima kasih kepada jajaran Reskrim dan Polsek Semanding karena sudah berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang sangat meresahkan masyarakat Tuban," katanya.

Barang bukti sapi yang berhasil diamankan polisi, diberikan langsung kepada pemiliknya di Mapolres Tuban. Kapolres Tuban meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap hewan peliharaan, terlebih angka kejahatan pencurian hewan bisa saja marak terjadi, mengingat sebentar lagi memasuki Hari Raya Idul kurban.

Sementara itu korban pencurian ternak mengaku senang karena hewan peliharaannya telah diketemukan oleh petugas tak lama setelah digondol pencuri. Korban sendiri kaget saat mendapati dua ekor sapi hilang dari kadang, saat akan memberikan makan pada pagi hari.

"Kaget mas, waktu mau ngasih minum tiba-tiba sapi saya tidak ada, tahu-tahunya hilang dan saya lapor ke polisi. Meski anaknya belum ketemu tapi saya bersyukur," kata Utomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363, ayat 1 Ke 1E dan 3E KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (gun/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO