Sidang Perdana Gugatan ke SDM Polda Jatim dan Satreskrim Polres Tuban Ditunda

Sidang Perdana Gugatan ke SDM Polda Jatim dan Satreskrim Polres Tuban Ditunda Sidang perdana gugatan ke SDM Polda Jatim dan Satreskrim Polres Tuban di pengadilan negeri setempat.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana terkait gugatan terhadap SDM dan Kasatreskrim yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat dinyatakan ditunda, Rabu (22/5/2024). Gugatan perdata itu telah dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Cinta Bangsa (KCB).

Dalam isi gugatan itu pihak penggugat Kuncoko yang diwakili kuasa hukumnya, Imam Santoso, melayangkan ke PN atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi BIRO SDM dalam pengangkatan Kasatreskrim , karena dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut, Uzan Purwadi, menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah sidang pertama, yaitu menunggu kelengkapan para pihak tergugat dan penggugat untuk hadir. Namun saat sidang dibuka, yang hadir hanya penggugat.

"Tergugat 1 () dan 2 () hadir, namun tidak membawa surat kuasa. Sehingga legal standingnya tidak sah, jadi kita tunda satu minggu," ungkapnya.

Ia menambahkan, sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis (30/52024) dengan agenda sidang pertama.

"Kami agendakan lagi pada 30 Mei 2024 mendatang," imbuhnya.

Sementara itu, Imam Santoso, menyatakan sidang pertama ini dengan agenda legal standing dan pemeriksaan terhadap legalitas kuasa serta lain sebagainya. Namun sidang ditunda karena pihak tergugat dianggap tidak hadir lantaran tidak memiliki surat kuasa dan tugas dari para tergugat.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO