Ditressiber Polda Jatim Ringkus Pelaku Peretasan 147 Website

SURABAYA, BANGSAONLINE.comDitressiber Polda Jatim mengamankan pelaku pembobolan website milik sekolah, universitas, dan instansi pemerintahan yang disusupi konten perjudian online. Tersangka berinisial AAK dari Demak, Jawa Tengah, ditangkap pada Selasa (21/7/2026).

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang berlangsung hari ini, Kamis (30/7/2026), dan dihadiri Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast; Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, bersama wakilnya, AKBP Daniel Marunduri. 

“Pelaku menargetkan website sekolah karena pengikutnya cukup banyak sehingga bisa meraup keuntungan besar dari penjualan website yang diretas,” kata Bimo.

Hasil penyelidikan menunjukkan aksi peretasan dilakukan sejak 2023 dengan total 80 website sekolah, 20 universitas, 13 pemerintahan, dan 147 website swasta dalam negeri. Website korban dialihkan ke halaman bermuatan judi online, menu tidak berfungsi, bahkan sebagian tidak bisa diakses.

Pelaku menjual akses website melalui grup Facebook dan Telegram dengan harga Rp100-300 ribu. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp15 juta per bulan, dengan total sekitar Rp300 juta selama 3 tahun.

“Apabila terdapat pembeli, tersangka memberikan username dan password website yang diretas untuk menaikkan rating situs perjudian di mesin pencari,” ucap Bimo.

Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, pakaian berlumuran darah, serta perangkat yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, AAK dijerat Pasal 332 Ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, Bambang Eko Nugroho, mengapresiasi penangkapan pelaku.

“Kami ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ditres Siber Polda Jatim. Praktik peretasan ini sangat merugikan karena mahasiswa dan dosen tidak bisa mengakses informasi akademik,” tuturnya. (rus/mar)