Polda Jatim Bongkar Penipuan Arisan Online Libatkan Selebgram

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditressiber Polda Jatim kembali mengamankan otak penipuan arisan online fiktif bernama Jois Nydia Khaliza (JNK), warga Denpasar yang berdomisili di Surabaya.

Penangkapan dilakukan awal Agustus 2026 dengan barang bukti empat mobil mewah, dan bukti transaksi aliran dana masuk. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abas, menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan aliran dana ke rekening JNK mencapai Rp71 miliar sejak 2024 hingga 2026. 

“Barang bukti yang kita amankan antara lain mobil BMW senilai Rp1 miliar, Toyota, dan Honda, semuanya hasil penipuan online,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menambahkan, JNK merekrut 140 korban dari berbagai wilayah Indonesia dengan bantuan sejumlah selebgram dan endorser. 

“Keterlibatan pihak lain masih kita kembangkan dalam penyelidikan,” katanya.

Salah satu korban berinisial DW asal Surabaya melaporkan kerugian Rp862,9 juta pada Maret 2026. Awalnya arisan berjalan lancar, namun pencairan dana mulai terlambat hingga pelaku menghilang tanpa kejelasan.

Korban tersebar di Aceh, Riau, Sumatra Barat, Lampung, Jakarta, Banten, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Papua. Dari jumlah tersebut, lima korban berasal dari Jawa Timur.

Atas perbuatannya, JNK dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 492 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (rus/mar)