TUBAN, BANGSAONLINE.com - TK dan AS, dua pemuda asal Kabupaten Teban, nekat melakukan pencurian barang milik orang lain. Atas aksinya yang mencuri sepeda motor dan handphone, keduanya harus mendekam di penjara.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengatakan dua pelaku melalukan aksinya di tempat yang berbeda.
BACA JUGA:
- Peringati Hantaru 2024, Kantor ATR/BPN Tuban Gelar Donor Darah
- Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
- Tiga Rumah Berlokasi di Kawasan Padat Permukiman Tuban Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan
- Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Untuk pelaku TK melakukan aksinya di bekas rumah kos yang pernah ditempati. Ia lihai melakukan aksinya lantaran hafal betul seluk-beluk kos tersebut.
Sehingga, pada saat ada kesempatan, pelaku dengan mudah menggondol sebuah motor di rumah kos yang berada di kawasan kota tersebut.
"Pelaku ditangkap petugas saat berada di rumahnya di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang. Beruntung sepeda motor hasil curiannya belum terjual," terang Rianto saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Kamis (2/4/2024).
Sementara pelaku AS melakukan kasus pencurian sekaligus pemberatan. Dalam aksinya, AS selalu berkeliling mencari korban terlebih dahulu.