Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madiun Ditangkap, Pembelinya Kedapatan Simpan Sabu di Dalam Helm

Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madiun Ditangkap, Pembelinya Kedapatan Simpan Sabu di Dalam Helm Kepala BNNK Blitar AKBP Agustianto saat menggelar pers rilis penangkapan tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengedar sabu-sabu jaringan Lapas Madiun berhasil dibekuk BNNK Blitar. Pengedar tersebut berinisial AG (36) warga Slorok, Doko, Kabupaten Blitar. AG diamankan petugas setelah pembelinya warga Kanigoro berinisial TW (37) kedapatan membawa satu poket sabu yang diselipkan di dalam helm.

Kepala BNNK Blitar AKBP Agustianto mengatakan, dari penangkapan TW inilah petugas kemudian menelusuri dari mana asal muasal barang haram tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menciduk AG dengan barang bukti sembilan poket sabu-sabu, satu alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

"TW kami amankan di Jalan Raya Kecamatan Wlingi. Saat kami geledah, TW mencoba mengelabuhi petugas dengan menyelipkan satu poket sabu di dalam helm yang dipakainya. Dari penangkapan TW ini, kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial AG," jelas AKBP Agustianto, Kamis (27/6/2019).

Kedua pengedar dan pemakai ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Lapas Madiun. Barang haram ini didapat dari seorang bandar bernama Aceh yang saat ini masih mendekam sebagai narapidana di dalam Lapas Madiun.

"Muaranya dari Lapas Madiun. Dari seorang bandar bernama Aceh yang saat ini masih berstatus narapidana Lapas Madiun," imbuhnya.

AG mengaku mengenal Aceh saat sama-sama menjadi narapidana di Lapas Madiun. AG diketahui baru bebas 2017 lalu atas kasus yang sama. Meski sudah keluar Lapas, AG mengaku masih instens melakukan komunikasi dengan Aceh. AG sering diminta Aceh untuk menjadi kurir ke berbagai daerah. Seperti Malang, Kediri, Blitar dan Tulungagung.

"Saya dibayar Rp 200 ribu sekali antar. Kalau ada yang pesan. Kadang sekali ambil sampai 50 gram," kata AG.

Kedua pengedar yang diduga masuk jaringan antar kota ini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO