Resmob Polres Tuban Tembak DPO Curanmor Lintas Kabupaten

Resmob Polres Tuban Tembak DPO Curanmor Lintas Kabupaten Pelaku mendapatkan perban di bagian kakinya usai dibawa ke Rumah Sakit.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, akhirnya diketahui pemiliknya yakni tersangka MAK (24) warga Desa Tunggulrejo Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban yang telah diamankan. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui melakukan perbuatannya dengan dua temannya yang berinisial D (28) Desa Prataan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Selanjutnya, petugas berhasil menangkap tersangka S yang menjadi otak pelaku pencurian tersebut. Ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pedang. Tembakan peringatan yang dilakukan petugas tak diindahkan oleh pelaku yang pada saat itu dalam keadaan mabuk. Hingga akhirnya, petugas melakukan tembakan ke arah kaki pelaku.

"Dari hasil pengembangan kasus, pelaku melancarkan aksinya bersama dengan dua temannya yang sudah kita amankan terlebih dahulu," ucapnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit mobil merk Mitsubishi L300 nopol S 8717 HE, sebuah linggis, dua bilah pedang, dan sebuah unit sepeda motor, serta beberapa barang bukti lainnya.

Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Mapolres Tuban guna penyelidikan lebih lanjut. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 3 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 (1) ke 3e, 4e dan 5e dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (gun/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO