Resmob Polres Tuban Tembak DPO Curanmor Lintas Kabupaten

Resmob Polres Tuban Tembak DPO Curanmor Lintas Kabupaten Pelaku mendapatkan perban di bagian kakinya usai dibawa ke Rumah Sakit.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial S (38) warga Desa Manjung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban dilumpuhkan dengan timah panas oleh Team Resmob Polres Tuban, Rabu (12/6) dini hari. Ia diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian.

"Pelaku sempat mencoba melawan petugas saat diamankan, sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas," ujar Kasatreskrim Polres Tuban AKP Mustijat Priyambodo kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/6).

Kasatreskrim mengungkapkan, pelaku selain beraksi di Tuban, juga di beberapa wilayah di Jawa Timur, seperti Kabupaten Bojonegoro, Jombang, dan Nganjuk. 

Terakhir, pelaku bersama dengan dua rekannya melakukan pencurian tiga sak beras seberat 255 kilogram di sebuah gudang penggilingan padi milik Nur Azis (32), warga Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Namun, saat melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu dipergoki pemilik rumah, sehingga pelaku langsung melarikan diri.

"Mengetahui rumahnya menjadi sasaran pencuri, korban melaporkan kejadian itu ke polsek setempat," imbuh Kasat.

Mendapat laporan tersebut, Team 2 Resmob langsung mendatangi TKP dan melakukan proses penyelidikan. Dengan bantuan kamera CCTV, terpantau ciri-ciri mobil merk Mitsubishi L300 dengan Nopol S 8717 HE yang dipergunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, akhirnya diketahui pemiliknya yakni tersangka MAK (24) warga Desa Tunggulrejo Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban yang telah diamankan. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui melakukan perbuatannya dengan dua temannya yang berinisial D (28) Desa Prataan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Selanjutnya, petugas berhasil menangkap tersangka S yang menjadi otak pelaku pencurian tersebut. Ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pedang. Tembakan peringatan yang dilakukan petugas tak diindahkan oleh pelaku yang pada saat itu dalam keadaan mabuk. Hingga akhirnya, petugas melakukan tembakan ke arah kaki pelaku.

"Dari hasil pengembangan kasus, pelaku melancarkan aksinya bersama dengan dua temannya yang sudah kita amankan terlebih dahulu," ucapnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit mobil merk Mitsubishi L300 nopol S 8717 HE, sebuah linggis, dua bilah pedang, dan sebuah unit sepeda motor, serta beberapa barang bukti lainnya.

Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Mapolres Tuban guna penyelidikan lebih lanjut. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 3 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 (1) ke 3e, 4e dan 5e dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (gun/rev) 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO