Polda Jatim Kembali Amankan 3 Dari Sisa 18 DPO Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Polda Jatim Kembali Amankan 3 Dari Sisa 18 DPO Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Tiga DPO pembakaran Mapolsek Tambelangan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim kembali mengamankan 3 orang dari sisa 18 DPO dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura. Ketiga tersangka tersebut Satiri (42) warga Lonjukung, Desa Samaran, Tambelangan, Sampang; H. Abdul Rohim (49) warga desa Lonjukung, Kecamatan Tambelangan, Sampang; dan Bukhori (33) warga Desa Samaran, Tambelangan.

"Dari enam yang sudah dilakukan penahanan, kita mendapatkan lagi tiga," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. F. Barung Mangera saat merilis tiga DPO di Mapolda Jatim, Rabu (12/6).

Menurut Barung, saat ini surat penahan untuk ketiga tersangka ini sudah terbit, sehingga saat ini total yang sudah ditahan ada 9 orang. "Dari tiga orang yang dilakukan penahanan, 2 orang menyerahkan diri, kita lakukan penahanan juga, pada kemarin surat penahanan juga sudah keluar," ungkapnya.

"Total yang sudah dilakukan pada hari ini ada 9 tersangka perusakan dan pembakaran penjarahan di Mapolsek Tambelangan Sampang," imbuh Barung. 

Sementara Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suruono menambahkan, dari 21 Daftar Pencarian Orang (DPO), saat ini masih ada 13 orang lagi yang masih diburu. "Kita masih mencari (13 DPO, red), sedangkan jumlah saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 31 orang," kata Suryono.

Suryono mengatakan, bahwa peran 3 orang ini sebagai pelempar batu di Mapolsek Tambelangan. "Peran dari tiga pelaku ini sama dengan tersangka sebelumnya, ikut melakukan pelemparan menggunakan batu-batu ke arah Polsek Tambelangan," jelasnya.

Tersangka Abdul dan Satiri dikenakan pasal komulatif yaitu Pasal 200, 170, 187, 363 KUHP. Sementara Bukhori dikenakan Pasal 55 KUHP. Dengan ditangkapnya tiga tersangka ini, Polda Jatim telah menetapkan tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan sebanyak 9 orang.

Sementara menurut pengakuan tersangka Satiri, dirinya hanya ikut-ikutan melakukan perusakan Mapolsek Tambelangan. "Awalnya saya mendengar suara letusan, dan ikut-ikutan saja," tutur Satiri. (ana/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO