Pelaku dan barang bukti saat dilakukan pemeriksaan.
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Mlarak menangkap Nugroho Noto Pratomo warga desa Suren yang diduga telah memiliki, menyimpan, mengedarkan barang berupa bubuk petasan tanpa izin. Palaku diamankan tepat di depan kantor KUD Mlarak, Jumat (24/5).
Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini mengatakan, penangkapan didahului adanya informasi yang diterima anggota Reskrim Polsek Ponorogo. Petugas kemudian melakukan lidik atas informasi tersebut.
BACA JUGA:
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
- Peminta Sumbangan yang Diamankan Polres Ponorogo Ada yang Nyambi Bandar Judi Dadu
- Penemuan Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Hutan Jati Ponorogo, Ternyata Dibunuh Suaminya
"Dan setelah melakukan lidik, anggota kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di depan Kantor KUD Mlarak. Dari tangan pelaku diketemukan tas yang dibawanya dengan berisikan berupa bubuk berwarna abu abu, yang diduga sabagai bubuk petasan," ujar dia.
Barang tersebut sebanyak 3 kg, terdiri dari 6 bungkus plastik kemasan ½ kg dan 1 buah HP merk Samsung J5, serta 1 buah sepeda motor Honda Vario.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Mlarak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 1 (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. (nov/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




