​Sejumlah Persoalan Pemilu di Jember Siap Dibahas ke Bawaslu Jatim

​Sejumlah Persoalan Pemilu di Jember Siap Dibahas ke Bawaslu Jatim

Bagaimana bisa 500 suara itu hilang? “Kebanyakan salah input (memasukkan data),” kata Thobroni.

Sementara itu terkait persoalan yang dialami caleg DPRD Jember dari Partai Hanura di dapil 2, nantinya juga akan ikut dilimpahkan ke provinsi. “Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, temuan pelanggaran administratif disidangkan di Bawaslu provinsi,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ariandri Shifa Laksono, caleg DPRD Jember dari Hanura nomor urut 5 di Daerah Pemilihan II, tidak tercantum dalam surat suara. Dalam surat suara justru tercantum nama Sugeng Hariyadi, caleg yang sudah meninggal dunia dan sudah diusulkan pergantiannya oleh DPC Hanura sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Kesalahan ini membuat Jumadi Made, saksi Partai Hanura, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu.

Thobroni juga mengatakan, pelimpahan berkas akan dilakukan dalam waktu satu atau dua hari ini, karena terkait dengan Komisi Pemilihan Umum RI. Ia membenarkan jika kemungkinan besar kasus ini akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi setelah putusan sidang administratif keluar.

“Putusan itu bisa digunakan untuk ke MK sebagai tindak lanjut dari sidang administratif di Bawaslu (Provinsi Jatim). Bawaslu Jember hanya menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam persidangan. Bawaslu Jember bisa menjadi saksi,” pungkasnya. (jbr1/yud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO