Beraksi di Tempat Sepi, Tersangka Jambret Dibekuk Polres Jombang

Beraksi di Tempat Sepi, Tersangka Jambret Dibekuk Polres Jombang Tersangka (duduk) saat diamankan di Mapolres Jombang. foto: ist

“Jadi modusnya pelaku mengikuti korban yang mengendarai sepeda motor sendirian. Ketika melewati jalan sepi tersangka menarik tas yang dibawa oleh korban,” ujar Kasatreskrim.

Usai mendapat laporan adanya kasus jambret, Anggota Resmob Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapati informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa dini hari tadi.

“Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut,” tambah Azi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Selain menyita barang bukti berupa HP hasil kejahatannya, polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Supra warna merah hitam yang digunakannya sebagai sarana untuk menjabret.

“Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, kami juga ada barang bukti berupa satu unit dosbook hp Oppo Neo 5 dari korban. Kami juga akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dengan aksi-aksi jambret lainya,” pungkasnya. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO