Pinjam Motor Pacarnya untuk Jambret HP, Remaja 15 Tahun di Jombang Dibekuk Polisi

Pinjam Motor Pacarnya untuk Jambret HP, Remaja 15 Tahun di Jombang Dibekuk Polisi Tersangka saat dilakukan pers rilis di Mapolres Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perampasan Handphone (HP), dengan tersangka anak bawah umur.

Dari data yang didapat, tersangka diketahui bernama (KR) seorang remaja 15 tahun asal Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Ia berperan sebagai eksekutor.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat tersangka lainnya dengan peran masing-masing.

Yakni, Muhammad Nur Hadi (34) dan Muhammad Jamaludin (20), keduanya asal Desa Gajah, Kecamatan Ngoro; Aang Hadi Susanto (27), asal Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo; dan Rovi Febrianto (25), asal Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Peristiwa bermula saat KR hendak ke rumah temannya yang berada di daerah Kecamatan Diwek pada 21 April lalu, sekira pukul 13:00 WIB. Saat di tengah perjalanan, ia melihat seorang perempuan yang sedang mengendarai motor sendirian dengan Hp di taruh di dasbor sepeda.

Pelaku kemudian membuntuti korban sambil memantau situasi jalan. Saat kondisi jalanan sepi, tepatnya di daerah Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, pelaku langsung memepet korban dan mengambil Hp yang ditaruh di dasbor motor. Selanjutnya, pelaku melaju kencang dan melarikan diri.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, saat melakukan aksinya, pelaku meminjam sepeda motor milik pacarnya. Pelaku sudah dua kali melakukan tindak pidana yang sama di tempat berbeda. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta rekan-rekannya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO