Kurangi Masalah Antrean, Bupati Blitar Kenalkan Layanan Online Kependudukan E-SIAP

Kurangi Masalah Antrean, Bupati Blitar Kenalkan Layanan Online Kependudukan E-SIAP Bupati Rijanto menyerahkan dokumen Adminduk kepada warga yang mengurus Adminduk menggunakan E-SIAP.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Untuk mengurangi masalah antrean, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar kini memiliki inovasi layanan berbasis digital yakni aplikasi layanan online kependudukan E-SIAP (Elektronik Sistem Aplikasi Pendaftaran Online).

Pasca diluncurkannya E-SIAP, Bupati Blitar Rijanto meminta agar inovasi ini terus disosialisasikan agar masyarakat memahami berbagai layanan yang diberikan Dispendukcapil. Dengan harapan, dapat mengurangi masalah antrean panjang di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

"Berdasarkan arahan dari Mendagri dalam hal ini Dirjen Kependudukan, setiap Dispendukcapil yang ada di Kabupaten/Kota wajib menerapkan inovasi terbaru agar pelayanan Adminduk bisa dilakukan secara mudah dan cepat. Salah satunya di Kabupaten Blitar sudah mulai dioperasikan layanan berbasis digital yakni E-SIAP," jelas Rijanto, Selasa (7/5/2019).

Bupati Blitar Rijanto mengatakan, sebelumnya secara simbolis pada Senin (06/05/2019) kemarin, pihaknya juga telah memberikan dokumen Adminduk yang telah dicetak melalui program tersebut dan melalui pelayanan yang diberikan di Kantor Desa maupun Kecamatan. Ada beberapa masyarakat yang telah menerima dokumen Adminduk tersebut, yakni berasal dari Bakung, Ponggok, Nglegok, dan lain lain.

Sedangkan dokumen adminduk yang diserahkan meliputi Kartu Keluarga, e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Kematian, dan Kartu Indonesia Anak (KIA). Sehingga bagi masyarakat dalam satu kali waktu pengurusan bisa memperoleh beberapa dokumen.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Luhur Sejati mengungkapkan, program layanan berbasis digital E-SIAP ini bisa dimanfaatkan masyarakat di manapun dan kapanpun. Bahkan tanda tangan Kepala Dinas bisa dilakukan secara online. Sehingga masyarakat akan lebih mudah melakukan pengurusan dokumen Adminduk.

"Selain itu program pelayanan Adminduk juga bisa dilakukan di Kantor Desa maupun Kecamatan, di mana di lokasi tersebut sudah ada petugas yang melayani dan melakukan verifikasi data kependudukan. Sehingga saat datang ke Kantor Dispendukcapil jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh petugas yang ada di Desa maupun Kecamatan," pungkasnya.(adv/humas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO