Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemkab Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini sebesar Rp15,2 miliar. Anggaran tersebut akan difokuskan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto, menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk tiga kegiatan prioritas, yakni Bantuan Iuran BPJS, rehabilitasi fasilitas kesehatan, dan pengadaan obat-obatan.
BACA JUGA:
- PAD Kabupaten Blitar 2025 Hampir Capai Target, Dewan Soroti Retribusi
- ASN di Blitar Wajib Hadir ke Kantor, Bupati Sebut WFA Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
- Bupati Rijanto Apresiasi DPRD atas Pengesahan Enam Perda Strategis untuk Kemajuan Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Revitalisasi Lahan Eks Pasar Kanigoro Jadi Ruang Publik
“Sebagian besar dana, yaitu sebesar Rp12,6 miliar, dialokasikan untuk Pemberian Bantuan Iuran Daerah (PBID). Ini digunakan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang tidak mampu, agar mereka bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis melalui program Jaminan Kesehatan Nasional,” paparnya.
Selain itu, sebesar Rp1,6 miliar dialokasikan untuk rehabilitasi Puskesmas dan Pustu yang tersebar di Kabupaten Blitar. Program ini bertujuan meningkatkan kenyamanan dan kelayakan sarana pelayanan medis, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan sesuai standar.
Tak kalah penting, anggaran sebesar Rp864 juta disiapkan untuk pengadaan obat-obatan guna menjamin ketersediaan stok di berbagai fasilitas kesehatan, khususnya Puskesmas dan Pustu.
“Saat ini, kegiatan PBID sudah mulai berjalan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sedangkan dua kegiatan lainnya masih dalam tahap perencanaan dan segera direalisasikan,” kata Muhdianto.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




