Satpol PP Jember berhasil mengamankan sejumlah pengemis saat razia di bulan Ramadhan lalu.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus berupaya mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2025.
Sosialisasi terkait larangan mengemis dan menggelandang sudah banyak dipasang di berbagai lampu lalu lintas.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
Pemkab Jember juga secara tegas meminta agar individu, lembaga, maupun badan hukum tidak melakukan kegiatan mengemis maupun menggelandang di ruang publik.
Bagi pihak yang meminta maupun yang memberikan uang atau barang, bias terancam sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Perda tersebut.
Selain sosialisasi, Pemkab Jember melalui Satpol PP juga rutin melakukan razia. Seperti yang dilakukan pada Sabtu (26/7/2025), Satpol PP mengamankan seorang pria berkostum badut saat sedang mengemis di kawasan Simpang Mangli.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudyanto, menjelaskan bahwa operasi penertiban tersebut difokuskan pada beberapa persimpangan yang selama ini menjadi lokasi favorit pengamen dan pengemis.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




