Implementasikan Perda No. 8 Tahun 2025, Pemkab Jember Intensifkan Razia Pengemis dan Pengamen

Implementasikan Perda No. 8 Tahun 2025, Pemkab Jember Intensifkan Razia Pengemis dan Pengamen Satpol PP Jember berhasil mengamankan sejumlah pengemis saat razia di bulan Ramadhan lalu.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus berupaya mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2025.

Sosialisasi terkait larangan mengemis dan menggelandang sudah banyak dipasang di berbagai lampu lalu lintas.

Pemkab Jember juga secara tegas meminta agar individu, lembaga, maupun badan hukum tidak melakukan kegiatan mengemis maupun menggelandang di ruang publik.

Bagi pihak yang meminta maupun yang memberikan uang atau barang, bias terancam sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Perda tersebut.

Selain sosialisasi, Pemkab Jember melalui Satpol PP juga rutin melakukan razia. Seperti yang dilakukan pada Sabtu (26/7/2025), Satpol PP mengamankan seorang pria berkostum badut saat sedang mengemis di kawasan Simpang Mangli.

Kepala, Bambang Rudyanto, menjelaskan bahwa operasi penertiban tersebut difokuskan pada beberapa persimpangan yang selama ini menjadi lokasi favorit pengamen dan pengemis.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO