Hendak Transaksi, Bandar Sabu Dibekuk BNN di Depan Markas Yonif 521 Kediri

Hendak Transaksi, Bandar Sabu Dibekuk BNN di Depan Markas Yonif 521 Kediri Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di BNN Kota Kediri. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hukuman penjara tampaknya tidak membuat Ari Julianto (37) jera. Pria asal JI. Ngadisimo Gang 2 Buntu No. 27 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, Kota Kediri ini harus kembali berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama yaitu, narkotika.

Residivis kambuhan ini dibekuk Tim Berantas BNN Kota Kediri dari Jalan Raya, di depan Markas Yonif 521 Kediri. Tersangka tengah mengendarai sepeda motor Satria F-150 warna putih Nopol AG-2212-BC saat hendak transaksi.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram dalam beberapa paket. Barang terlarang tersebut hendak didistribusikan kepada konsumennya di Kediri. “Tersangka baru saja mengambil sabu dari rumah kosnya di Porong, Surabaya. Sepertinya hendak melakukan transaksi dengan cara ranjau di Kediri,” kata Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar dalam pers rilis, Senin (6/5).

Usai penangkapan tersebut, petugas BNN berusaha mengembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kota Kediri dan rumah kosnya di Surabaya. Petugas menembukan barang bukti 14 plastik klip ukuran 3x5 berisi kristal warna putih, sabu berat bruto 15,36 gram, satu buah timbangan digital.

Kemudian satu buah alat hisap (bong), satu buah pipet kaca, empat buah korek api, satu bungkus rokok Gudang Garam isi 12 warna merah, tiga plastik klip ukuran 3x5 bekas pakai, satu plastik klip ukuran 6x10, 236 plastik klip ukuran 3x5.

Uang tunai Rp. 1.610.000, satu buah KTP tersangka, satu buah ATM BRI, satu buah SIM A, satu Iembar bukti transfer sejumlah Rp. 2.800.000 ke rekening Siti Aisyah, satu buah kunci kontak sepeda motor Satria F-150.

Ditambahkan Bunawar, dalam catatan BNN Kota Kediri, tersangka pernah ditangkap dalam kasus sama pada 2017 lalu. Saat itu, tersangka sebagai pemakai sabu-sabu. Tersangka sempat divonis penjara selama enam bulan. Tetapi kali ini, tersangka diamankan sebagai bandar sabu-sabu dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Kini tersangka harus meringkuk kembali di dalam sel tahanan BNN Kota Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO