Pelantikan 2.083 Anggota BPD Kabupaten Mojokerto Periode 2019-2025, Wabup: Jaga Harmonisasi

Pelantikan 2.083 Anggota BPD Kabupaten Mojokerto Periode 2019-2025, Wabup: Jaga Harmonisasi Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyalami salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019-2025 yang dilantik.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi melantik 2.083 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019-2025, di Pendopo Graha Majatama, Kamis (25/4) pagi.

Anggota BPD berasal dari 299 Desa di 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Mereka dilantik dan disumpah untuk melaksanakan tugas sesuai menjaga harmonisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di masyarakat. Anggota BPD dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah, dan keterwakilan perempuan secara demokratis, terbuka, jujur, dan adil.

“Anggota BPD harus menjalankan tugas sesuai dengan fungsi kerja masing-masing. Serta bersinergi dengan baik sebagai mitra kerja kepala desa, sehingga terciptanya kesejahteraan masyarakat,” pesan wabup.

BPD sendiri merupakan lembaga strategis di desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Fungsi dan tugas BPD juga sebagai wadah aspirasi masyarakat, menampung, dan mengawasi kinerja Kepala Desa sebagai Pengawas. BPD harus bekerja dengan jujur dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, sebagai unsur peneyelenggara Pemerintah Desa.

Wakil Bupati Mojokerto juga memberikan imbauan terkait Pemilihan Kepala Desa serentak di 235 Desa. Dalam hajat ini kata wabup, peran BPD sangat diperlukan. Sebab BPD nantinya akan membentuk panita pemilihan kepala desa dan memberikan hasil laporan pemilihan kepala desa kepada Bupati.

“BPD hendaknya harus proporsianal, bertanggung jawab, dan jauh dari konflik kepentingan dalam koridor peraturan Undang-undang berlaku. Pada Pilkades nanti, BPD punya andil dan tanggungjawab besar,” tambah wabup.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto, dalam laporanya mengungkapkan BPD dibentuk sebagai Mitra Pemerintah Desa sekaligus salah satu unsur penyelenggara pemerintah desa. BPD memiliki peran strategis dalam mewujudkan terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“BPD dan Kepala Desa adalah mitra kerja. Peran BPD juga harus menggalakan partisipasi dan menjadi penampung aspirasi masyarakat yang baik sehingga terwujudnya desa yang maju mandiri dan sejahtera,” kata Ardi.

Pelantikan ini dihadiri Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekdakab Herry Suwito, OPD terkait, Camat se-Kabupaten Mojokerto, Ketua dan jajaran AKD. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO