Diberhentikan Secara Massal, Pengurus Yayasan Permata Mojokerto Berencana Gugat Perdata

Diberhentikan Secara Massal, Pengurus Yayasan Permata Mojokerto Berencana Gugat Perdata Para Pengurus Yayasan Permata Mojokerto saat jumpa pers.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pengurus Yayasan Permata yang seharusnya habis masa baktinya pada tahun 2021, diberhentikan secara mendadak oleh Pembina Yayasan Permata tanpa penjelasan alasan pemberhentian maupun peringatan sebelumnya. 

Sehingga hal itu dianggap sewenang-wenang, tidak prosedural, menyalahi etika berorganisasi dan norma-norma sosial. Akhirnya, ketidakpuasan para Pengurus Yayasan Permata berlanjut dengan akan melakukan pendaftaran gugatan perkara perdata.

Perlu diketahui, Yayasan Permata adalah yayasan yang menaungi Sekolah Islam Terpadu Permata yang memiliki Unit Pre School (Play group), Taman Kanak-kanak, SDIT Permata, dan SMPIT Permata.

Total siswa saat ini mencapai lebih dari 1.000 siswa bertempat di tiga lokasi yakni, TKIT Permata dan SMPIT Permata di Lingkungan Tropodo Meri. Sementara SDIT Permata berada di lingkungan Kuwung Meri .

Ketua Yayasan Permata, Cholid Firdaus mengatakan, kronologi peristiwa pemberhentian itu diawali pada Senin (8/4) lalu sesudah Salat Subuh, tiga pembina Yayasan Permata, yaitu Anwar Sidarta, Johan Arifin, dan Ivan Hambali secara mendadak mengunjungi dirinya. 

"Tanpa diskusi dan penjelasan, mereka bertiga menyampaikan pemberhentian saya dari jabatannya," katanya di depan awak media saat jumpa pers, Selasa (16/4).

Tidak berselang lama, lanjut Cholid, pada Selasa (9/4), Sekretaris Yayasan Suhendra, Bendahara Sukamat, Wakil Bendahara Odiek Prayitno juga mendapat surat pemberitahuan pemberhentian.

"Tidak hanya itu, Dewan Pengawas Yayasan, Budi Rahayu dan Pramudya, juga diberhentikan pada hari yang sama. Pemberhentian mereka pun juga tanpa penjelasan mengapa mereka diberhentikan," ujarnya.

Lanjut Cholid, tidak cukup itu saja, cara penyampaian surat pemberhentian dilakukan dengan cara yang tidak etis dan jauh dari norma kesopanan. "Seperti surat pemberhentian Sukamat, diselipkan di jok sepeda motornya, surat pemberhentian Suhendra, dititipkan di warung," terangnya.

Upaya Pengurus dan Pengawas Yayasan meminta penjelasan atas pemberhentian itu telah dilakukan dengan mediasi Pos Bantuan Hukum (POSbakum). Namun upaya somasi sama sekali tidak diindahkan.

Ketua Posbakumadin Kabupaten , Edy Yusef, S.H, mengungkapkan bahwa sampai saat ini tidak ada penjelasan apapun dari pembina yayasan, mengapa ada pemberhentian secara masal dan mendadak.

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO