Pemkot Pasuruan Gelar Rakor DBHCHT, Evaluasi Pelaksanaan Perundang-undangan Bidang Cukai

Pemkot Pasuruan Gelar Rakor DBHCHT, Evaluasi Pelaksanaan Perundang-undangan Bidang Cukai Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo saat membuka rakor DBHCHT.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam bersinergi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar Rakor DBHCHT dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari Selasa-Rabu (9-10/4) bertempat di Hotel Horison Kota Pasuruan.

Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, dengan dihadiri Camat se-Kota Pasuruan, serta mendatangkan narasumber dari kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe madya pabean A Pasuruan.

"Pemerintah Kota Pasuruan telah dan terus akan berupaya memberantas rokok ilegal dan bekerja sama dengan berbagai pihak dan mitra untuk ikut serta memberantas rokok ilegal. Sehingga diharapkan kepada semua pihak untuk tidak memproduksi, menjual, dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi," jelas wawali saat memberikan sambutan.

Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. "Mari kita bersinergi menolak rokok ilegal," sambungnya.

Sementara menurut Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pasuruan Ir. Sugiarti, M.Si, rakor ini digelar agar seluruh lapisan masyarakat bisa menindaklanjuti hasil sosialisasi. Harapannya, masyarakat turut berkontribusi dengan tidak memasarkan rokok ilegal dan melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya rokok ilegal.

Dalam rakor itu, ditekankan mengenai mekanisme sosialisasi pita cukai, baik itu dengan datang langsung kepada pedagang rokok di 4 Kecamatan sejumlah 340 titik, ataupun melalui media seperti koran, baliho dan stiker.

Adapun peserta rapat koordinasi pada hari pertama sebanyak 40 orang dari unsur OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dan hari kedua diikuti sebanyak 100 orang pedagang rokok eceran di 4 Kecamatan Kota Pasuruan. 

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 bahwa barang siapa yang menawarkan, menjual dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi. (ard/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO