Jelang Coblosan, Polarisasi Masyarakat Pacitan Semakin Menguat

Jelang Coblosan, Polarisasi Masyarakat Pacitan Semakin Menguat Aang Khunaifi, Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Antar Masyarakat Bawaslu Provinsi Jatim. foto: YUNIARDI SUTONDO

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Polarisasi masyarakat jelang pemilu Pileg dan Pilpres Tahun 2019 semakin menguat. Oleh sebab itu, diperlukan forum-forum pertemuan sebagai upaya antisipasi dan mencairkan tensi kontestasi yang kian menghangat tersebut. 

Demikian disampaikan Aang Khunaifi, Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Antar Masyarakat Bawaslu Jatim saat menggelar rapat koordinasi tahapan kampanye rapat umum dan iklan kampanye dengan parpol dan awak media dalam pemilihan umum tahun 2019, Minggu (7/4).

"Polarisasi masyarakat saat ini sudah mulai meruncing. Hal ini bisa di cairkan dengan forum seperti ini. Siapapun yang akan terpilih, semua pihak bisa legowo atas proses yang dilaksanakan rakyat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Aang mengajak masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani. "Sukses tidaknya pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu. Namun tanggung jawab semua pihak. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan. Jangan sampai tergoda dengan janji, baik uang, atau barang," pesan dia.

Selain itu, pimpinan Bawaslu Provinsi Jatim ini juga menjelaskan dua metode kampanye yang dilaksanakan peserta pemilu sejak tanggal 24 Maret hingga 13 April nanti. Yaitu rapat umum dan kampanye media massa. 

"Semua peserta pemilu boleh melakukan kampanye media massa secara mandiri. Namun harus ada pembatasan, terutama dari sisi durasi. Jangan sampai ini menjadi potensi pelanggaran. Sebab bisa berujung ke ranah pidana pemilu. Begitu yang diamanatkan UU 7/17," pesannya.

Sementara Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus mengajak peserta pemilu dan awak media untuk menyamakan persepsi untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, khususnya dalam pelaksanaan kampanye media massa.

"Diharapkan semua peserta pemilu yang melakukan kegiatan rapat umum bisa mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO