KPU Perpanjang DPTb Hingga H-7

KPU Perpanjang DPTb Hingga H-7

JEMBER, BANGSAONLINE.com - KPU memperpanjang masa pendaftaran pemilih tambahan hingga H-7 sebelum pelaksanaan pemilihan berlangsung. Perpanjangan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perpanjangan waktu pendaftaran DPTb tersebut, dengan pertimbangan tertentu. Salah satu alasannya, untuk mengurangi angka golput, sehingga masyarakat dapat menyampaikan suaranya pada Pemilu 17 April mendatang.

Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rima Diana Puspita mengatakan, sebelumnya pendaftaran DPTb ditutup sejak H-30 sebelum pemilihan dilakukan. “Tetapi berdasarkan ketentuan putusan MK Pasal 210 Ayat 1 UU Pemilu yang baru disahkan, KPU Jember akan membuka layanan DPTb hingga 7 hari sebelum pemilihan,” ungkap Rima, Kamis (4/4).

Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan pendaftaran tersebut menurut Rima, harus sesuai dengan kriteria. “Yakni orang yang sedang sakit, tahanan yang berada di Lapas, terkena bencana alam, dan masyarakat yang sedang bertugas saat hari H,” katanya.

Untuk pemilih yang berada di tahanan, lanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak lapas. “Yakni dengan terus melakukan pembaharuan data tahanan yang keluar, dan masuk, dalam setiap satu minggunya,” jelas Rima.

Sedangkan, untuk masyarakat yang sedang menjalankan tugas, wajib menunjukan surat tugas dari masing-masing instansi. Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, Rima mengimbau segera mendaftarkan diri di Kantor KPU Jember. “Selanjutnya rekapitulasi DPTb akan dilaksanakan H-7 maksimal jam 4 sore,” terangnya. (yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO