Bukan Pejabat Negara, Komisioner KPU Tak Mendapatkan Uang Pensiun

Bukan Pejabat Negara, Komisioner KPU Tak Mendapatkan Uang Pensiun Bambang Sutejo, Sekertaris KPU Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Di balik berjibunnya volume kinerja, pemerintah sampai detik ini belum mengategorikan komisioner KPU sebagai pejabat negara. Praktis, ketika akhir masa jabatan nanti, mereka tak akan menerima pensiun.

"Bukan, mereka bukan kategori pejabat negara," kata Bambang Sutejo, Sekertaris , Kamis (4/4).

Menurut Tejo, begitu pejabat eselon IIIA ini akrab disapa, saat masa purna tugas nanti anggota KPU hanya akan menerima uang purna tugas yang ditentukan oleh KPU RI berdasarkan masa kerjanya. "Periodisasi mereka juga dibatasi, paling lama hanya dua periode. Setiap periode selama lima tahun," terangnya.

Soal besaran uang purna tugas, Tejo belum bisa memberikan penjelasan. Sebab semua itu KPU RI yang menentukan sesuai surat edaran yang akan diturunkan. "Kami hanya menyampaikan ke pusat. Selebihnya KPU RI yang akan menerbitkan surat edaran sebagai regulasi yang menentukan uang purna tugas yang akan diterima komisioner KPU," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO