Tafsir Al-Isra 28: Perda Larangan Mengemis dan Mengamen

Tafsir Al-Isra 28: Perda Larangan Mengemis dan Mengamen Ilustrasi.

Oleh: Dr. KH A Musta'in Syafi'ie M.Ag

28. Wa-immaa tu’ridhanna ‘anhumu ibtighaa-a rahmatin min rabbika tarjuuhaa faqul lahum qawlan maysuuraan

Dan jika engkau berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang lemah lembut.

TAFSIR AKTUAL

Ayat studi ini (28) seolah menyoal persamaan antara memberi pengemis maksiat atau pengemen amoral dengan perbuatan memubazirkan harta. Hal itu masuk akal, karena memubazirkan harta adalah menggunakan harta halal untuk obyek yang tidak halal, yang haram, atau yang tidak ada manfaatnya dalam agama.

Sementara memberi uang kepada pengamen atau anak Punk diduga untuk foya-foya, pergaulan bebas laki-perempuan secara liar. Itu berarti membantu kehidupan liar mereka terus lestari tanpa ada upaya rehabilitasi. Lalu, apa kata tafsir aktual soal ini?

Ayat studi ini adalah jawabnya. Ibn Zaid menuturkan sabab nuzul ayat ini. Suatu ketika sekelompok orang datang merayu nabi dan meminta uang. Dilihat dari gelagatnya, mereka adalah orang-orang fasiq, di mana kesehariannya suka berbuat maksiat dan durhaka. Lalu nabi Muhammad SAW tidak berkenan memberi dengan harapan untuk menghentikan mereka agar tidak terus terjerumus dalam kemaksiatan. “ibtighaa-a rahmatin min rabbika tarjuuhaa..”. Kemudian ayat ini turun membenarkan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO