MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas PUPR Kota Malang mengalami keterbatasan anggaran insidentil untuk perbaikan jalan yang rusak di Kota Malang. Baru 30 jalan rusak di lintas Kecamatan non jalan provinsi atau jalan nasional yang mendapatkan penanganan.
"Anggaran insidentil sebesar Rp 1,5 miliar telah habis, sehingga untuk melanjutkan perbaikannya mesti menunggu di perubahan APBD 2019," jelas Ir Hadi Santoso MT, Kepala DPUPR Kota Malang, Jumat (15/03).
BACA JUGA:
- Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
- DPUBM Kabupaten Malang Lakukan Percepatan Perbaikan Jalan Sebelum Idulfitri 2024
- Jalan ke Balekambang Rusak, Warga Minta Diperbaiki, Rawan Kecelakaan, ini Jawaban PU Bina Marga
- Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
"Tapi kami berinisiatif, pengajuan penambahan anggaran insidentil bisa kita ajukan Perwal ke Wali Kota sebelum perubahan APBD 2019. Semoga ada tambahan signifikan untuk perbaikan jalan demi kepentingan masyarakat," imbuh dia.
Menurutnya, anggaran insidentil yang dialokasikan telah diperuntukkan penanganan jalan rusak di luar prediksi, disebabkan gerusan air yang menggenang. "Diperkirakan mencapai 30 titik, semisal di kawasan Jalan Cengger Ayam," terang Soni.
"Perlu diketahui, jalan rusak tidak selamanya ditangani oleh DPUPR. Bisa jadi itu milik PDAM atau Telkom, merupakan bekas galian untuk peningkatan pelayanan perusahaan mereka. Namun demikian, Pemkot sudah memberikan penekanan untuk selalu koordinasi dan menginformasikan kegiatannya," jatabta,
"Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Malang juga sudah saya perintahkan meninjau dan menanganinya yang ada di Jalan Cengger pagi ini," pungkasnya. (iwa/thu/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News