Kepepet Ekonomi, ART di Lekok Pasuruan Nekat Curi Harta Majikan

Kepepet Ekonomi, ART di Lekok Pasuruan Nekat Curi Harta Majikan Kasatreskrim Polres Pasuruan saat memegang salah satu barang bukti.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perbuatan Khusnul Khotimah (32), warga Desa Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ini tidak patut ditiru. Pasalnya, hampir satu tahun bekerja, wanita dua anak ini nekat mencuri harta majikannya serta uang puluhan juta rupiah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan anaknya. 

Akibat perbuatannya, ia terpaksa harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku diketahui bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga) di rumah majikannya, yakni Umi Sholikhatin (40), warga Perum Taman Permata Indah, Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji.

Ia mengaku jika gaji yang diterimanya setiap bulan sekitar Rp 1 juta itu dinilai kurang untuk memenuhi biaya hidup anaknya yang masih duduk di bangku sekolah SMP dan TK.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara, pelaku mengaku dirinya nekat mencuri harta majikannya dengan alasan kepepet. Meski sudah mendapat gaji rutin setiap bulan, tapi itu dianggap tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

“Barang berharga milik manjikannya yang dicuri pelaku yang ini emas (kalung dan gelang) serta uang tunai sebanyak Rp 4 juta, ini sudah kita amankan sebagai barang bukti,“ jelasnya.

Satreskrim juga mengamankan empat pelaku tindak kriminal, di antaranya dua pelaku perjudian atas nama Zainal Arifin (51), warga Gempeng, Kecamatan Bangil yang ditangkap dalam perkara togel pada 22 Februari 2019 lalu. Dan Edi Suyanto (27), warga Kertosari, Kecamatan Purwosari. Edi Suyanto ditangkap lantaran bermain judi cap jikie pada 23 Februari 2019 lalu.

Sementara, dua pelaku curat, adalah Susianto, (36), warga Wonosunyo, Kecamatan Gempol dan Alen Ardiansyah, (34), warga Desa Tejolaut, Cikalong Wetan, Bandung Barat. Susianto ditangkap 16 Februari 2019, setelah membobol bengkel milik M. Dian Habibi, warga Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada November 2018 lalu.

Sementara Alen Ardiansyah ditangkap 1 Maret 2019, setelah aksi bobol konter yang dilakukannya, 16 Februari 2019 lalu. Korbannya, M. Mahbub Junaidi, warga Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO