Kuasa hukum korban, Abdul Malik (tengah) saat memberikan keterangan.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anak mantan Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Ibnu Suja' Machfud, mendatangi Polresta Sidoarjo. Ia dengan didampingi kuasa hukumnya mempertanyakan perkembangan penyelidikan terkait kasus penggelapan sertifikat tanah.
Korban adalah Dian Anisa Asmawatul Chusniah (35) asal Sukabumi. Menurut Diah, laporan terkait dugaan tindak penggelapan sertifikat rumah seluas 194 meter persegi sudah masuk ke Polresta Sidoarjo sejak November 2018 lalu. Namun, hingga kini belum ada status perkembangan apapun.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
"Saya bermaksud menanyakan perkara ini kepada penyidik. Kira-kira sudah sampai di mana prosesnya," ungkap Diah, Rabu, 27 Februari 2019.
Ia menceritakan laporan dugaan penggelapan sertifikat ini berawal saat dirinya hendak memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan rumah miliknya. Alasannya, rumah yang terletak di kawasan Sidokare Sidoarjo tersebut rencananya mau dijual kepada salah satu mantan anggota Polresta Sidoarjo.
"Untuk jual rumah, tidak mungkin dalam kondisi HGB mati. Maka saya perpanjang atau hidupkan kembali surat-suratnya kepada notaris," katanya.
Dirinya masih ingat betul, pada saat itu yakni di tahun 2016 ia sudah melakukan bincang-bincang bersama pembeli yang diketahui merupakan anggota Polresta Sidoarjo, Sulkhan. Nah, di waktu yang bersamaan, si pembeli menyarankan dan menunjuk salah satu notaris yang bernama Dyah Nuswantari Ekapsari yang berkantor di Desa Bligo, Candi Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




