Tjarda Dilantik Jadi Kadisperindag, Lima Kursi Kepala OPD Pemkab Sidoarjo Masih Kosong

Tjarda Dilantik Jadi Kadisperindag, Lima Kursi Kepala OPD Pemkab Sidoarjo Masih Kosong TEKEN: Tjarda menandatangani pakta integritas saat dilantik oleh Bupati Sidoarjo sebagai Kadisperindag Sidoarjo, Rabu (27/2). foto: ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah kembali melakukan mutasi pejabat di lingkungan . Kali ini melantik Tjarda sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Rabu (27/2). Semula Tjarda menjabat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Selain Tjarda, bupati juga melantik dua pejabat fungsional ahli utama, yakni dr. Danang Diandaru Sp,BO (bedah ortopedi) dan dr Kristianto Budi Saksono Sp,Urologi RSUD Sidoarjo. Pelantikan yang digelar di Pendopo Delta Wibawa ini disaksikan Wabup, Sekda dan Kepala OPD .

Dilantiknya Tjarda sebagai Kadisperindag ini, mengisi kekosongan kursi Disperindag yang ditinggalkan Feny Apridawati yang kini Kepala Dinas Tenaga Kerja, saat mutasi awal Januari 2019 lalu. Saat mutasi itu, lima kursi OPD kosong karena kursi yang ditinggalkan pejabat lama belum terisi.

Kelima kursi kosong ini, Disperindag, Dinas PUPR, Dinkes, Kepala Inspektorat, dan BKD. Meski demikian, saat ini lima kursi OPD tersebut masih kosong, karena saat Tjarda pindah dimutasi sebagai Kadisperindag, pejabat penggantinya di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro belum ada.

Dalam sambutannya, Bupati H Saiful Ilah mengatakan pelantikan merupakan kebutuhan dalam kehidupan organisasi. Tujuannya untuk memantapkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan. Selain itu sebagai bentuk penyegaran dan peningkatan kinerja pegawai.

Oleh karenanya Saiful meminta pelantikan pejabat tidak dimaknai hanya sekadar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Namun harus dimaknai sebagai kepentingan organisasi. Kata dia, pemberian jabatan didasari dari berbagai pandangan dan penilaian.

Di antaranya kompetensi, profesionalisme, serta integritas yang tinggi seorang pegawai terhadap tugas yang dilakukan selama ini. Dengan melihat itu, memberikan kepercayaan kepada seorang pegawai untuk mengemban amanah dan tanggung jawab sebagai seorang pejabat. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO