Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Bernilai Hampir 100 Juta di Pinggiran Blitar

Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Bernilai Hampir 100 Juta di Pinggiran Blitar Sejumlah rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan petugas.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar menyita sebanyak 137.284 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar. Ratusan ribu rokok tanpa pita cukai itu nilainya mencapai Rp 98,1 juta.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Hendro Trisulo mengatakan, rokok ilegal itu rata-rata ditemukan di sejumlah warung dan toko di pinggiran Kabupaten Blitar. Di antaranya di Kecamatan Bakung, Kademangan, Kanigoro, dan Selopuro.

Dari penindakan ini pihaknya mencatat kerugian negara mencapai Rp 50,7 juta. "Kami melakukan penindakan atau razia pasar pada tanggal 21-22 Februari dan menemukan 66.916 batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 47,8 juta di Kanigoro, Kademangan dan Selopuro. Kemudian pada tanggal 25 Februari kami kembali menggelar razia di Bakung dan Kademangan. Hasilnya sebanyak 70.368 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 50,3 juta," ungkap Hendro ditemui di kantornya, Rabu (27/2/2019).

Menurut dia, pengedar rokok ilegal tanpa pita cukai kebanyakan memang menyasar daerah pinggiran. Hal ini karena, pengedar beranggapan semakin jauh dari pusat kota semakin minim pengawasan.

"Kebanyakan memang di daerah pinggiran. Karena kalau di kota pasti cepat ketahuan dan tidak laku dijual," jelasnya.

Selain di pinggiran Blitar, Trenggalek, dan Tulungagung yang juga masuk wilayah hukum KPPBC Tipe Madya Pabean C, Blitar berpotensi tinggi terhadap peredaran rokok ilegal. "Wilayah kami meliputi Blitar Raya, Trenggalek, dan Tulungagung. Dari empat daerah di bawah pengawasan kami semua berpotensi tinggi peredaran rokok ilegal," imbuhnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 lali KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar menyita sekitar 3,9 juta batang rokok ilegal. Selain itu, petugas juga menyita 254 botol cairan rokok elektrik (vape) dan 7.476 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen tanpa pita cukai. Total nilai kerugian negara dari penyitaan sejumlah barang itu mencapai Rp 1,45 miliar. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO