
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar semakin Satpol PP Kabupaten Blitar siap memaksimalkan anggaran DBHCHT atau dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun ini yang mencapai Rp1,72 miliar untuk 4 program strategis, salah satunya dengan melibatkan peran aktif masyarakat, khususnya ibu-ibu.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, yang akrab disapa Etha, mengatakan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, serta pengadaan sarana dan prasarana penunjang.
“Kami menggelar maksimal enam kali sosialisasi tatap muka dalam setahun. Pesertanya antara 25 sampai 50 orang per sesi, dengan narasumber dari Bea Cukai dan Kejaksaan,” ujarnya.
Yang menarik, peserta sosialisasi ini juga melibatkan perwakilan ibu-ibu PKK dari berbagai tingkatan, mulai desa, kelurahan, hingga kecamatan. Mereka dinilai punya peran strategis karena kerap berinteraksi dalam aktivitas jual-beli di lingkungan sekitar.
“Ibu-ibu PKK bisa menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Mereka tahu mana produk legal, mana yang tidak,” kata Etha.
Selain sosialisasi, Satpol PP Kabupaten Blitar juga akan melakukan pengumpulan informasi terkait titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal. Data ini menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan bersama Bea Cukai.
“Tanpa data akurat, operasi di lapangan bisa kurang efektif. Karena itu, pengumpulan informasi menjadi bagian penting dari strategi kami,” ucap Etha.
Operasi pemberantasan digelar secara berkala. Seluruh barang sitaan nantinya akan diamankan dan didata oleh Bea Cukai.
Etha memastikan, tindakan di lapangan akan dilakukan secara tegas dan terukur demi memberikan efek jera kepada pelanggar.
Sebagai bukti keseriusan, Satpol PP dan Bea Cukai Blitar telah melaksanakan operasi gabungan di Kecamatan Garum dan Sutojayan sejak Januari 2025. Dalam operasi 2 hari itu, pada 23–24 Januari 2025, petugas menyita berbagai jenis rokok ilegal dari sejumlah toko.
“Keuntungan dari menjual rokok ilegal memang menggoda, tapi risikonya jauh lebih besar. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam memutus mata rantai peredarannya,” kata Etha.
Dengan kombinasi pendekatan hukum dan partisipasi masyarakat, Satpol PP Kabupaten Blitar berharap program ini bisa menjadi langkah efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan pelaku industri tembakau legal. (ina/mar)