Temy Sevidiana, Kepala Bidang Industri Disperindag Kabupaten Blitar.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Serapan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar hingga Agustus 2025 mencapai 41,4 persen.
Anggaran ini dimanfaatkan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing masyarakat, khususnya melalui berbagai program pelatihan bagi calon karyawan, karyawan, hingga pengusaha di sektor industri rokok.
BACA JUGA:
- Didukung DBHCHT, 166 Peserta Pelatihan Disnaker Blitar Resmi Kantongi Sertifikat BNSP
- Melalui DBHCHT, Disperindag Kabupaten Blitar Akan Lanjutkan Pelatihan Pelintingan Rokok di 2026
- Disperindag Kabupaten Blitar Uji Mutu Rokok Lokal Gunakan Dana DBHCHT
- DBHCHT Bangun Irigasi dan Gudang Tembakau di Selopuro Blitar
Total anggaran DBHCHT yang diterima Disperindag Blitar pada tahun 2025 sebesar Rp800 juta, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp900 juta.
Kepala Bidang Industri Disperindag Kabupaten Blitar, Temy Sevidiana, membenarkan capaian tersebut. Ia menjelaskan, penyerapan anggaran digunakan secara bertahap untuk pelatihan dan bimbingan keterampilan di berbagai wilayah.
"Jadi penyerapan dana DBHCHT 2025 untuk Disperindag sampai dengan Juli 12,24 persen. Bulan Agustus capaian 41,4 persen," kata Temy saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, hingga saat ini telah terlaksana 5 dari total 7 agenda pelatihan yang dijadwalkan. Kegiatan yang sudah digelar di antaranya meliputi penguatan SDM, manajemen keuangan dan pergudangan industri hasil tembakau, pelatihan SDM karyawan pabrik rokok, serta pelatihan pelintingan rokok tahap pertama.
"Dari 7 pelatihan, sudah 5 kali terlaksana. Terakhir kemarin Kamis (21/8/2025), pelatihan penguatan SDM diikuti puluhan peserta yang merupakan karyawan pabrik rokok di Kanigoro," terang Temy.
Ia berharap pelatihan ini dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas tenaga kerja di sektor industri rokok, sekaligus memperkuat daya saing industri hasil tembakau di Kabupaten Blitar. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




