PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua PC GP Ansor Bangil H. Sa'ad Muafi menghadiri undangan Polres Pasuruan untuk mediasi terkait pencemaran limbah busuk di lingkungan Beji yang berasal dari PT Sea Master dan perusahaan lainnya, Senin (25/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mediasi tersebut dihadiri pihak perusahaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta staf, dan Polres Kabupaten Pasuruan. Tampak juga perwakilan warga terdampak limbah perusahaan tersebut.
BACA JUGA:
- Merasa Dirugikan, Warga Kedungringin Pasuruan Luruk PT Sorini
- Tinjau Bau Busuk di Sungai Wrati, Ketua DPRD Pasuruan Nyaris Muntah
- Limbah Pabrik Aluminium Diduga Cemari Sawah, Warga Kedungringin Datangi DLH Pasuruan
- Warga Desa Nggerbo Keluhkan Limbah Pabrik Susu PT PJA, Aktivis Minta DLH Jatim Turun Tangan
Namun sayangnya, wartawan dilarang meliput mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo serta Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono.
Mediasi yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam tersebut berlangsung dengan baik. PT Sea Master dikatakan oleh DLH Kabupaten Pasuruan, harus melaksanakan paksaan pemerintah sebanyak 17 paksaan, namun hanya dilaksanakan hanya 3 saja. Sedangkan untuk PT Baramuda Bahari, dikatakan ada sebanyak 24 paksaan pemerintah dan hanya dilaksanakan sebanyak 4.
“Memang benar bahwa apa yang dilaksanakan perusahaan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dari perusahaan selalu menyampaikan ramah lingkungan, namun masih banyak limbah yang tidak sesuai dengan omongan mereka,” terang Sa’ad Muafi.
Dalam kesempatan itu, Muafi tetap menegaskan agar perusahaan tanggung jawab jika masih ada limbah keliaran di sungai. "Penegak hukum harus tegas menindak perusahaan yang menyalahi aturan," pungkasnya. (afa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News