Petugas saat menunjukkan brosur investasi perumahan bodong.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Puluhan korban penipuan investasi hunian di Perumahan Mustika Garden yang berganti nama Grand Mutiara Abadi milik developer PT. Alisa Zola Sejahtera mulai diperiksa Unit Harda (harta benda) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penipuan ini mencapai Rp 4 miliar.
"Setelah dilimpahkan dari Polda ke Polresta Sidoarjo, saat ini korban mulai dilakukan pemeriksaan," ungkap Kuasa Hukum korban, Abdul Malik, saat di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (20/2).
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
Lebih lanjut dijelaskan, dugaan kasus ini bermula saat puluhan korban berjumlah 28 orang melapor ke Polda Jatim pada Oktober 2018 lalu. Mereka melaporkan atas nama Muhammad Fattah yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. Alisa Zola Sejahtera terkait penipuan sejumlah uang investasi hunian rumah yang terletak di kawasan Desa Pepeh, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
"Bervariasi, mulai di bawah seratus juta hingga di atas seratus atau dua ratus juta yang sudah mereka bayar," terangnya.
Dari jumlah 28 korban yang ditipu, total kerugian mencapai kisaran Rp 4 miliar. Namun, progres pembangunan yang dijanjikan pada 2017 lalu belum juga terealisasi. "Saat ini statusnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," tegasnya.
Di sisi lain, lanjutnya, sebagian besar korban penipuan investasi hunian rumah tersebut merupakan pasangan suami istri yang baru menikah. Sehingga angan-angan memiliki rumah setelah menikah menjadi harapan pahit bagi mereka.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




