Polsek Jabon Dapat 4 Tersangka Sabu dalam Sepekan

Polsek Jabon Dapat 4 Tersangka Sabu dalam Sepekan Empat tersangka yang ditangkap dalam waktu sepekan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Jabon berhasil mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pengedar, maupun pemakai. Empat tersangka itu diringkus hanya dalam sepekan.

Keempat tersangka ialah Mukhlison (28) bin Mulyono warga Desa Trompoasri, Jabon yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1,37 gram. Faisol bin Sulaiman asal Sedati Agung RT 007 RW 003 membawa sabu-sabu seberat 22,35 gram.

Kemudian, dua tersangka lain, Farid Bahry bin Mas'ud warga Desa Sukomolo RT 10 RW 02 Kec Bululawang Kab Malang, barang bukti 1,03 gram, dan tersangka Widy Winanto bin Moch Rosul (29) warga Sarirogo RT 11 No 93Sidoarjo yang memiliki sabu-sabu seberat 6,50 gram.

Kapolsek Jabon AKP Saadun mengatakan, empat tersangka itu melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UUU RI Nomor 35 tahun 2009. "Seluruh barang bukti sabu-sabu yang berhasil kita amankan seberat 31,25 gram," cetus dia, Sabtu (16/2).

Dia menambahkan, TKP keempat tersangka beda-beda. Ada yang diamankan di rumah menunggu pelanggan, ada yang saat akan mengantar barang pesanan, dan ada yang sedang asyik menikmati barang haram tersebut.

"Setiap laporan masyarakat adanya penyalahgunaan maupun peredaran sabu-sabu, langsung kami tindaklanjuti. Semua penangkapan dikuatkan dengan barang bukti yang cukup," tegas Kapolsek.

Masih kata mantan Kapolsek Krembung itu, dari keempat tersangka, masih juga dilakukan pengembangan. Sekecil informasi yang didapatkan dalam soal penyalahgunaan sabu-sabu, akan ditindaklanjuti maupun dikembangkan.

"Kami akan mengembagkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang ada," pungkasnya. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO