PACITAN, BANGSAONLINE.com - Guru pendidikan dasar, petugas rumah sakit, dan tenaga kebersihan masuk pengecualian dalam kebijakan Perbup 103/18 soal Jam Kerja ASN. Hal tersebut seperti disampaikan Deni Cahyantoro, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan.
"Ada salah satu pasal pengecualian di Perbup 103/18, terhadap guru, tenaga rumah sakit/puskesmas, dan petugas kebersihan," kata Deni, Jumat (15/2).
BACA JUGA:
- Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Menurut Deni, absensi finger print yang ada selama ini berspesifikasi standar, yakni disetting masuk kerja jam 07.00 WIB dan pulang kerja jam 15.00 WIB. "Karena itu tidak bisa diberlakukan pada guru, tenaga di rumah sakit/puskesmas, dan tenaga kebersihan," jelas dia.
Guru, tenaga kesehatan di rumah sakit/puskesmas, dan petugas kebersihan, tidak bisa disamakan dengan ASN struktural yang ada di perkantoran. Sebab jam kerja mereka juga berbeda. Bagi tenaga struktural ditetapkan jam kerja dalam sebulan sebanyak 37,5 jam. Sedangkan guru ditetapkan sebanyak 24 jam dalam seminggu.
"Jam masuk juga tidak bisa disamakan. Mungkin kita masuk, bagi guru bidang studi di SLTP, mereka belum hadir. Dan sebaliknya, ketika kita pulang, bisa juga mereka baru masuk. Hal tersebut sama halnya dengan tenaga di rumah sakit maupun puskesmas serta petugas kebersihan," tukasnya. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News